WeLCoME To MY BLoG
SeLaMaT DaTaNG - WiLuJeNG SuMPiNG
Blog ATAP SIRAP ini di buat sebagai media jasa yang akan membantu anda untuk mencari atau menjual property di Bandung. Kami akan berusaha memberikan informasi secara lengkap dan detail mengenai property di Bandung.
JIKA anda sedang mencari property di Bandung, kami bisa membantu anda mencarikan property idaman anda, cukup dengan mengirimkan data lokasi, spesifikasi, dan budget yang anda anggarkan.
JIKA anda sedang atau berencana menjual property di Bandung, kami bisa membantu anda memasarkan property tersebut, cukup dengan mengirimkan data property anda, kami akan survey, membantu menilai harga pasar property anda, dan memasarkannya secara maksimal dengan harapan property anda bisa terjual dengan harga wajar sesuai harga pasar dan dalam waktu sesuai dengan rencana anda.
TERIMA KASIH sudah meluangkan waktu melihat blog sederhana ini, semoga bisa memberikan anda informasi berguna yang bisa membantu anda mengambil keputusan untuk menjual atau membeli property di Bandung.
Salam Hangat
tedi | Property Agent
081321443858
Kamis, 30 Juni 2022
Lahan matang ini yang berlokasi di jalan terusan buah batu dengan lebar muka 11 meter sangat layak untuk dijadikan sebagai investasi property, bisa di buat dua buah ruko, atau dibuat satu ruko, atau dibuat kantor.
Lokasinya yang sangat strategis, dekat dengan pintu tol buah batu, dekat ke kawasan mega proyek Podomoro, berlokasi di lingkungan yang bahkan sayap sayap nya juga sedang sangat berkembang dengan berdiri berbagai cluster dan komplek perumahan
Sertifikat HAK MILIK
Harga penawaran untuk property ini adalah Rp, 15.000.000 / meter
HArga penawaran yang wajar mengingat lokasi dan nilai strategis nya.
RUMAH MURAH DI BUMI PANYAWANGAN
SOLD OUT
Bumi Panyawangan adalah satu komplek perumahan real estate di kawasan Bandung sebelah Timur. Lokasinya berdekatan dengan kawasan kampus Jatinangor, UNPAD, ITB, IPDN, IKOPIN, dan juga kampus UIN.
Lingkungan komplek yang nyaman dan asri dengan jalan yang lebar serta fasilitas umum yang cukup lengkap serta keamanan 24 jam menjadikannya sebagai tempat tinggal yang nyaman
Rumah ini dengan luas lahan 270m2 dan luas bangunan 120m2 dengan 4 kamar tidur dan 2 kamar mandi sehingga dengan harga penawaran di Rp. 1.100.000.000 terhitung murah bahkan jika di hitung harga tanahnya saja sekalipun mengingat pasaran lahan di lokasi sudah cukup tinggi
Penasaran ? yuk survey ke lokasi untuk melihat secara langsung lingkungan perumahannya,
Lihat foto fotonya Yuk ......berikut beberapa foto property ini
Diposting oleh ASEP TEDI RESPATI di 09.00
Label: bandung timur, dekat kampus, dekat tol, investasi property, real estate, rumah di bandung, rumah murah, RUMAH TINGGAL, Seputar Bandung
Senin, 20 Juni 2022
HARGA TERMURAH RUMAH DI PANYAWANGAN
SOLD OUT
Lingkungan nyaman dan aman dengan keamanan 24 jam, akses masuk perumahan relatif terbatas, dengan jalan yang lebar dan lingkungan yang asri
Tertarik ?? hubungi saya untuk survey lokasi
Harga Penawaran sekarang di harga :
Rp. 600.000.000
Relatif MURAH dengan luas lahan 135m2 dan bangunan 120 m2
Kamar Tidur Utama, Kamar tidur biasa 2 buah, kamar pembantu, mushola, kamar mandi 3, rumah menghadap ke TIMUR
Diposting oleh ASEP TEDI RESPATI di 20.51
Label: bandung timur, dekat kampus, dekat tol, investasi property, real estate, rumah di bandung, rumah murah, RUMAH TINGGAL, Seputar Bandung
Senin, 08 Agustus 2016
SeLaRaSKaN KuaLiTaS & BuDGeT
Ada
berbagai alasan yang bisa anda dapatkan kenapa rumah harus di renovasi.
Penyesuaian kebutuhan akibat perbedaan keadaan ketika rumah tersebut dibeli
dengan kondisi yang ada sekarang. Misalnya dulu anda belum memiliki anak, saat
ini anak anda sudah berjumlah dua atau tiga orang. Jumlah anggota keluarga juga
sudah berkembang baik bertambah usia maupun jumlahnya, konsekuensinya
pengaturan ruang dirumah harus direncanakan kembali. Anak-anak yang sudah
semakin besar memerlukan kamar tidur sendiri, tersedianya ruang belajar,
storage atau tempat perlengkapan, dsb. Selain itu alasan dilakukannya renovasi rumah bisa juga karena ada bagian-bagian
rumah yang mulai rusak atau lapuk sehingga harus segera diperbaiki atau
diganti, misalnya; rangka atap, penutup atap,plafond, kusen-kusen, daun
pintu/jendela, dsb.
Rumah,
seperti semua barang yang digunakan secara terus-menerus akan mengalami
perubahan. Perubahan ini bisa jadi karena pengaruh usia rumah atau bisa juga
karena perubahan selera dari pemilik rumah, yang tidak puas dengan kondisi
fisik bangunan rumahnya saat ini. Salah satu upaya mengimbangi perubahan pada
bangunan inilah yang diterjemahkan ke dalam sebuah proses yang disebut renovasi rumah.
Lihat foto fotonya Yuk ......
Diposting oleh ASEP TEDI RESPATI di 20.16
Label: artikel property, investasi property, rumah di bandung, Seputar Bandung
Selasa, 01 Juli 2014
Pajak Bumi dan Bangunan
PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan, merupakan salah satu syarat dilaksanakannya transaksi property atau penanda tanganan Akta Jual Beli. Biasanya di minta bukti sudah bayar berupa STTS (Surat Tanda Terima Setoran) selama masa waktu lima sampai sepuluh tahun.
Lalau apa dan bagaimana pemerintah menetapkan besaran PBB tersebut ??
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang dibayarkan oleh perseorangan maupun badan dengan sifat memaksa berdasarkan Undang – undang yang berlaku, dimana hasil pembayaran pajak akan masuk kedalam kas negara dan digunakan untuk mensejahterakan rakyat. Semua kegiatan yang bernilai ekonomis di Indonesia pasti akan dikenakan pajak, termasuk dalam bidang properti. Jenis pajak properti yang paling dikenal masyarakat Indonesia adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berikut akan dibahas mengenai detail tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
1. Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang memiliki hak kepemilikan atau mendapat manfaat atas keberadaan tanah dan bangunan tersebut. Pajak ini ditetapkan berdasarkan Undang – undang No. 12 tahun 1985 mengenai perpajakan dan berlaku efektif sejak bulan Januari 1986. Seiring berjalannya waktu, Undang –undang No. 12 tahun 1985 telah mengalami beberapa perubahan. Saat ini peraturan yang menjadi dasar penetapan Undang – undang PBB adalah Undang – undang No. 12 tahun 1994.
2. Objek Pajak
Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah segala jenis kepemilikan atas manfaat suatu bumi dan bangunan yang melekat diatasnya yang dapat dihitung nilai pajaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini pengertian bumi yang dimaksud adalah permukaan tanah atau air dan semua kandungan yang terdapat di dalam tubuh bumi, seperti barang tambang. Sedangkan yang dimaksud dengan bangunan adalah suatu konstruksi teknik yang melekat secara tetap pada permukaan bumi, contohnya adalah rumah, hotel, kolam renang, jalan tol, tempat pertambangan, dan bangunan maupun fasilitas yang memiliki manfaat.
3. Subyek Pajak
Yang dimaksud dengan subjek pajak menurut Undang – undang No. 12 tahun 1985 Pasal 4 adalah badan atau perorangan yang secara nyata memiliki dan menguasai kepemilikan atas tanah dan atau bangunan serta badan atau perorangan yang memperoleh manfaat atas objek tersebut. Pemilik properti atau orang yang memperoleh manfaat selanjutnya disebut sebagai wajib pajak. Jadi, orang atau badan yang sedang menyewa property wajib dikenakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama waktu sewa atau sesuai perjanjian sewa. Apabila suatu objek pajak tidak diketahui secara jelas siapa yang menanggung, maka yang menentukan subjek pajak adalah Direktorat Jendral Pajak berdasarkaan bukti- bukti yang ada.
4. Tata Cara Pembayaran
Dasar perhitungan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk beberapa daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya. Meskipun pada dasarnya penetapan nilai jual objek pajak adalah 3 (tiga) tahun sekali, namun untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan nilai jual objek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikanself assessment.
Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahun di bulan Maret melalui aparat desa setempat dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dalam SPPT tercantum nama wajib pajak dan besar pajak yang harus dibayarkan beserta rincian perhitungan. Waktu pembayaran PBB paling lambat dilakukan 6 (enam) bulan setelah SPPT diterbitkan, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan belum dibayar, maka akan dikenakan denda 2% per bulan hingga maksimal 24 bulan.
Yang menjadi dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen). Untuk properti dengan nilai NJOP dibawah 1 Miliar, NJKP ditetapkan sebesar 20 % dari Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP), sedangkan property dengan NJOP diatas 1 Miliar akan dikenakan NJKP sebesar 40 % dari total NJOPKP. Perhitungan NJOPKP didapatkan dari NJOP dikurangi dengan Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Besar NJOPTKP ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, sehingga setiap lokasi bisa berbeda NJOPTKP nya.
Besarnya persentase NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
Batas nilai jual properti yang dikenai pajak adalah Rp. 8 juta, tetapi peraturan Undang – undang juga memungkinkan pengurangan pajak sebesar 75 %, atau bahkan untuk objek pajak yang terkena bencana alam akan diberikan pengurangan pajak hingga 100 %.
Secara garis besar berikut perumusan perhitungan PBB:
PBB = 0,5 % x NJKP
NJKP = 20 % atau 40 % x NJOPKP
NJOPKP = NJOP – NJOPTKP
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk dan tercantum di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta melalui petugas pemungut pajak yang ditunjuk resmi oleh pemerintah.
Berikut ini adalah ilustrasi mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan:
A memiliki rumah di Kota Bandung seharga Rp. 110.000.000,- berdasarkan NJOP Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung menetapkan nilai NJOPTKP sebesar Rp. 10 juta. Maka PBB yang harus dibayarkan oleh A adalah:
NJOP = Rp. 110.000.000,-
NJOPTKP = Rp. 10.000.000,-
NJOPKP = NJOP – NJOPTKP
= Rp 110.000.000,- – Rp. 10.000.000,-
= Rp. 100.000.000,-
NJKP = 20 % x NJOPKP
= 20 % x Rp. 100.000.000,-
= Rp 20.000.000,-
PBB terutang = 0,5 % x NJKP
= 0,5 % x Rp 20.000.000,-
= Rp. 100.000,-
Jadi, PBB yang harus dibayarkan A adalah sebesar Rp. 100.000,-
Semoga uraian singkat mengenai Pajak Bumi dan Bangunan diatas dapat bermanfaat
note : Mohon maaf saya lupa sumber tulisan ini sehingga saya tidak mencantumkan sumber tulisannya
Diposting oleh ASEP TEDI RESPATI di 21.37
Label: artikel property
Langganan:
Postingan (Atom)














.jpg)