WeLCoME To MY BLoG

SeLaMaT DaTaNG - WiLuJeNG SuMPiNG

Blog ATAP SIRAP ini di buat sebagai media jasa yang akan membantu anda untuk mencari atau menjual property di Bandung. Kami akan berusaha memberikan informasi secara lengkap dan detail mengenai property di Bandung.

JIKA anda sedang mencari property di Bandung, kami bisa membantu anda mencarikan property idaman anda, cukup dengan mengirimkan data lokasi, spesifikasi, dan budget yang anda anggarkan.

JIKA anda sedang atau berencana menjual property di Bandung, kami bisa membantu anda memasarkan property tersebut, cukup dengan mengirimkan data property anda, kami akan survey, membantu menilai harga pasar property anda, dan memasarkannya secara maksimal dengan harapan property anda bisa terjual dengan harga wajar sesuai harga pasar dan dalam waktu sesuai dengan rencana anda.

TERIMA KASIH sudah meluangkan waktu melihat blog sederhana ini, semoga bisa memberikan anda informasi berguna yang bisa membantu anda mengambil keputusan untuk menjual atau membeli property di Bandung.

Salam Hangat

tedi | Property Agent

081321443858

INSPIRASI 50.000 DeSaiN CaNTiK RuMaH iDaMaN

desain rumah minimalis type 36 72,kumpulan desain rumah minimalis,desain rumah minimalis 2 lantai,desain rumah minimalis type 45,desain rumah minimalis sederhana,contoh desain rumah minimalis,desain rumah minimalis 2013,desain rumah minimalis type 36

Jumat, 29 Mei 2009

BIAYA DALAM TRANSAKSI PROPERTY

Secara umum dalam sebuah proses transaksi pasti bakal ada biaya yang dikeluarkan oleh penjual maupun oleh pembeli.
Berikut adalah sebuah gambaran umum biaya yang umumnya harus dikeluarkan :

PENJUAL

1. Pajak Penjualan besarnya adalah 5% dari NJOP
2. Fee marketing ke agen properti

PEMBELI

1. Pajak pembelian atau BPHTB besarnya adalah (NJOP-30jt) x 5%
2. Biaya AJB dan Balik Nama

JIKA properti yang di jual adalah WARISAN maka pihak penjual berkewajiban mengeluarkan PAJAK WARIS yang perhitungannya adalah : (NJOP – 200 JT) x 5%

JIKA properti tersebut masih ATAS NAMA pemberi waris maka dikenakan biaya untuk Balik Nama ke ahli waris terlebih dahulu

Demikian gambaran sederhana perkiraan biaya yang harus dikeluarkan oleh masing masing pihak yang melakukan transaksi properti.

Semoga bermanfaat


  © Blogger template 'Ultimatum' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP